FORUM ALUMNI DAN MAHASISWA AKADEMI FARMASI HANG TUAH JAKARTA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FORUM ALUMNI DAN MAHASISWA AKADEMI FARMASI HANG TUAH JAKARTA

Forum Komunikasi Civitas Farmasi Akfar Hang Tuah Jakarta
 
IndeksPortalLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan

Go down 
PengirimMessage
melati112
Member



Jumlah posting : 7
Join date : 28.05.15

Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan  Empty
PostSubyek: Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan    Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan  EmptyFri Jun 26, 2015 12:58 am


Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan B5


Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan  Kudatuli

#KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI


Ada dua kasus hukum yang jelas melilit Sutiyoso berhadapan dengan penegak hukum.

Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi
Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi

#KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

Pertama :

Adalah soal pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan Bawaslu memang memiliki data dan dokumen ihwal Sutiyoso yang pernah menjadi terpidana kasus pidana Pemilu. “Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

Teguh menambahkan Ketua Majelis Hakim, Fatchul Bari, pada 30 Oktober 2013 lalu memvonis Sutiyoso terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, berupa kampanye rapat umum di luar jadwal, yakni di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013.

Kedua :

Sutiyoso terlibat pada peristiwa 27 Juli. Para tersangka penyerbuan kantor DPP PDI Pro Mega pada 27 Juli 1996 (Kudatuli) dikenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP yang berbunyi:

1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja

menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan

mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan

mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua

belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

#KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

Mereka juga ada yang dikenakan pasal 351 KUHP yang berbunyi:

1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan

atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

#KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

Sutiyoso sebagai Panglima Kodam Jaya adalah salah seorang tersangka yang bertanggungjawab atas penyerbuan Kudatuli.

Kasus hukum Kudatuli terhenti karena tak ada kemauan politik dari penguasa. Penguasa melakukan impunitas kepada para pelaku tindak pidana berencana dan melanggar HAM.

Jokowi dalam Nawa Cita berjanji melakukan penegakan hukum dan penghargaan atas HAM. Pada prakteknya dia malah menunjuk seorang tersangka pelanggar hukum dan HAM sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Perbuatan Jokowi termasuk perbuatan tercela, itu menjadi pintu masuk untuk melakukan pemakzulan (impeachment).

#KONSPIRASI #PEMILIHANSUTIYOSO #KABIN #KORUPSI #TAMANBMW #SUTIYOSO #AHOK #TRIHATMA #HALIMAN #JOKOWI

Dasar dari pemakzulan adalah UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Melantik seorang tersangka pelaku pidana dan pelanggar HAM serta melanggar janji kampanye adalah masuk dalam kriteria perbuatan tercela. DPR dapat melakukan Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan mosi tidak percaya dan mengusulkan pemakzulan kepada MPR.
Kembali Ke Atas Go down
 
Sutiyoso Pelantikan (KaBIN) dan Impeachment Jokowi | By Relawan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» SUTIYOSO Bang Yos - JOKOWI SUTIYOSO BIN – Pupusnya Harapan Memiliki Kabinet Profesional (BIN)
» Sutiyoso - Beritasatu.com - CALON KEPALA BIN YANG TIDAK TEPAT - BANG YOS - SUTIYOSO
» Sutiyoso - Bang Yos - Calon Bos BIN, Sutiyoso, Pernah Melanggar Pemilu
» Sutiyoso - Detik.com - Sutiyoso tidak kompetent – Calon Kepala BIN yang “Tidak Tepat”
» Sepak Terjang si Ratu KKN (Rini Sumarno) By Relawan B5

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM ALUMNI DAN MAHASISWA AKADEMI FARMASI HANG TUAH JAKARTA :: BERITA AKFAR HANG TUAH :: Informasi, Berita, dan Gosip.-
Navigasi: